02 December 2020

PENERAPAN SISTEM DWI KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA - Catatan dari FDG: 02.12.2020

 CATATAN 

FOCUS DISCUSSION GROUP membahas 
PENERAPAN SISTEM DWI KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA 
2 DESEMBER 2020

Media: Zoom & Ruang Pertemuan
Lokasi: Ruang Abdul Moeis DPR RI
Waktu:
Dari pukul 9:00 WIB, hingga pukul 12:15
(3 jam 15 menit)
Keynote speaker: Wakil Ketua DPR Aziz Samsudin
Moderator:
Andrea Abdul Rahman
Pembicara:
DPR Komisi I Penggagas FDG - Kristina Aryani
Guru Besar Fakultas Hukum UI - Prof. Satya Arnanto
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia: Dr. Dino Patti Jalal
Staf Ahli Kemenlu bidang Sosbud dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di LN: Siti Nugraha Maulidiyah
Deputy III Kontra Inteligen: Surya Widodo SMI
Direktur tata Negara Hukum Umum HAM : Dr. Baroto Sh. MA.
Hadirin:
Sekjen DPR Indra Iskandar dan para pejabat DPR lainnya
Perwakilan Diaspora Indonesia di seluruh dunia
IDN United
IDN Global
PERCA, dll.

dari Polandia (via zoom):
- Teija Gumilar
- Asrini Indah
- Syaiful Bahri
  



CUPLIKAN DARI PEMAPARAN MASING-MASING PEMBICARA

Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam - Aziz Syamsudin

Saat ini azas Kewarganegaraan ganda sesuai UU 12/2006 terbatas untuk anak perkawinan campuran dengan kewajiban memilih salah satunya saat seseorang berusia 18 tahun, maksimal 21 tahun.

DPR telah membahas RUU Dwi Kewarganegaraan sudah 10 tahun. DPR sudah melakukan diskusi-diskusi, dimulai dengan Diaspora di LA, New Orleans dengan Pak Dino Patti Jalal.
Kita harus melihat manfaat Dwi Kewarganegaraan untuk Diaspora Indonesia ini.
Untuk itu harus dihitung dampak positif dan negatifnya dan melakukan diskusi-diskusi untuk penyiapan naskah akademis yang nanti dibahas di badan legislasi.

Isu Dwi Kewarganegaraan ini sudah pernah masuk dalam short list di Komisi III DPR.
Namun perlu dipahami bahwa isu-isu yang masuk Prolegnas tidak berarti mendapat jaminan harus disahkan dalam 12 masa sidang dan sidang paripurna karena banyak faktor. Khususnya dari para pegiat di DPR yang harus mengerjakan banyak sekali Rancangan UU dengan target 60% harus sampai pada pengesahan (diketok). Banyak RUU yang sudah matang dan sudah sampai ke Sidang paripurna tapi ternyata belum bisa diketok.

 

Guru Besar UI Prof. Satya Arnanto

Wacana ini sudah 15 tahun dibahas di DPR di mana beliau sudah terlibat di dalamnya. Saat itu banyak kasus kewarganegaraan di wilayah perbatasan, misalnya antara Papua dengan Papua New Guinea.

Seiring perkembangan situasi global, ketentuan mengenai Dwi Kewarganegaraan Terbatas dilihat sudah tidak memadai lagi. 7-8 tahun yg lalu ada seminar-seminar tentang aktualisasi atas ketentuan ini.

Semua pihak harus menyamakan persepsi, misalnya jangan sampai Dwi Kewarganegaraan  ini dianggap berbahaya misalnya akan datang berbondong-bondong orang asing yang mengambil kewargenaraan ganda dengan Indonesia, misalnya dari India, Pakistan, Bangladesh.


 Dr. Dino Patti Jalal

Menyambut baik dan berterima kasih kepada Bu Kristina Aryani dari Komisi III DPR RI atas inisiatif mengadakan Focus Discussion Group ini karena masyarakat Diaspora sudah lama tidak merasa diwakilkan di DPR. Jangan sampai ketika kampanye memerlukan suara Diaspora, lalu setelah terpilih melupakan tugasnya menyuarakan Diaspora di DPR. (Bu Kristina dari Dapil II DKI - menangani urusan Diaspora).

Umumnya para stakeholder memandang azas manfaatnya, apakah positif atau negatif. Argumentasi politik yang ada berkisar pada perlu atau tidaknya Dwi Kewarganegaraan ini. Sejauh ini dari pengamatan, Dwi Kewarganegaraan tidak dianggap penting, secara politis juga tidak atraktif karena penduduk di Indonesia tidak menuntutnya.

Persepsi umum masyarakat tentang Diaspora perlahan membaik, karena Diapora Indonesia sudah menunjukkan nasionalisme yang sangat tinggi, dibandingkan dengan diaspora negara-negara lain, seperti Korea Selatan. Oleh karenanya sudah waktunya hal ini disuarakan di DPR.

Secara ekonomi kalau dianggap sebagai sebuah kota, sekitar 6 juta Diaspora Indonesia ini sudah seperti Kota Terbesar ke 2 di Indonesia, lebih besar dari Surabaya atau Bandung.

Dari segi keahlian, perdapatan perkapita, modal, asset dan jaringan yang dimiliki oleh Diaspora Indinesia sudah telak bahwa untungnya lebih besar. Ini tidak dapat dipungkiri.

Misalnya 12 milyar US dollar remitensi dari TKI - hampir sama dengan pemasukan dari industri pariwisata Indonesia. Hal yang tidak kalah penting juga ialah bahwa warga Diapora Indonesia MAU memberikan kontribusi kepada tanah air. Karena warga Diaspora Indonesia terbagi-bagi, masing-masing punya kontribusi dan potensi yang tidak (belum) terdata.

Dari segi kebatinan dan peradaban: Dalam dunia globalisasi, diapora Indonesia sudah menjadi bagian dari peradaban Indonesia. Dengan adanya Diaspora Indonesia, di negara-negara lain sudah dapat kita lihat ada bagian dari peradaban Indonesia. Mereka bukan orang-orang asing, melainkan orang-orang Indonesia.

Argumen tentang potensi bahaya dari Dwi Kewarganegaraan ini sangat tidak meyakinkan. Misalnya ada peringatan, hari-hari dengan diaspora, diantara mereka ada mantan komunis (misalnya di Ceko, Rusia, dll.). Mereka bisa pulang dan membawa kembali paham komunis ke tanah air. Ini tidak benar. 6 juta warga Diaspora Indonesia generasi baru ini jangan dibandingkan dengan belasan sisa generasi komunis yang sudah berumur 80an, dan negaranya sendiri sudah bukan negara komunis lagi. Generasi baru tidak memiliki jalan pikiran yang sama dengan generasi jaman dulu. Mereka adalah orang2 yang produktif, positif. Jadi argumentasi keamanan ini tidak menjawab masalah yang dihadapi.

Untuk mendapat Dwi Kewarganegaraan ada safeguardnya,  ada seleksi, kita bisa menciptakan rambu-rambu yang jelas, misalnya diperuntukkan hanya untuk mantan WNI, Diaspora, dsb.  Mereka adalah keluarga kita yang bermaksud baik dan nasionalis.


 Siti Nugraha Muludiyah (Bu Nining) Dubes RI untuk Polandia

Saat ini ada berbagai definisi diaspora.

Menurut Perpu [? slide presentation], 

Di antara masyarakat ada yang memiliki cara pandang, bahwa Diaspora adalah kehilangan bagi negara/brain drained, tapi juga ada yang menilainya sebagai asset/brain gained.

Lihat contoh & kebijakan di beberapa negara lain - Presentasi Powerpoint.

  • Potensi yang besar bagi pembangunan: Contoh Perdagangan Canada-Inggris naik drastis dengan negara2 asal imigran.
  • Diaspora juga membawa banyak investasi melalui Diaspora Bond.
  • Diaspora sebagai Soft Power Diplomacy.
  • Diaspora sebagai sumber remitansi yang besar.

Pendataan dari seluruh negara-negara di dunia, terdapat 770 doktor dan professor di berbagai bidang, yang kemungkinan besar jumlahnya masih lebih banyak lagi.

Untuk memudahkan Diaspora Indonesia kembali ke tanah air, Kemenlu telah mengeluarkan "Kartu Masyarakat Indonesia di LN / KMILN". Kartu ini ialah pengakuan RI atas Diaspora Indonesia yang berfungsi tidak hanya sebagai tanda pengenal resmi dan juga media pemetaan potensi yang ada.

KMILN ini sifatnya sukarela, bebas biasya, berlaku 2 tahun. Syaratnya ialah berusia minimal 18 tahun, sudah tinggal di LN min. 2 tahun. Mereka bisa berupa WNA eks WNI dan WNA keturunan eks WNI. KMILN dapat digunakan untuk membuka rekening bank di Indonesia. Walaupun saat ini baru 3 bank yang bekerjasama.

Kendala yang ada terlihat dari jumlah KMILN yang sudah dikeluarkan, sejumlah 1300 kartu, padahah jumlah warga Diaspora sekitar 4,7 juta orang. Artinya  kartu ini dianggap tidak bermanfaat. 

Namun kita bisa berargumentasi, mana yang lebih awal: Ayam atau Telur. KMILN ini adalah awal yang tentang manfaatnya akan terus dilakukan sosialisasi, termasuk mengenai manfaat mempermudah pembelian properti di Indonesia, bekerjasama dengan dinas agraria.




 Direktur Kontra Spionase, KeDeputi III BIN - Suryo Widodo

Ada isu-isu tantangan sosial politik dan keamanan, misalnya:

  1. Isu lapangan kerja: Persaingan bebas tenaga kerja akan lebih terbuka. Apakah kita siap? Banyak kasus keributan, pengusiran, penghadangan warga lokal terhadap pekerja asing.
  2. Isu Aset: Peluang WNA memiliki asset di Indonesia sebagai hak milik, padahal dalam UU hanya asset ini hanya untuk hak pakai. Implikasinya ialah munculnya kecemburuan sosial.
  3. Isu potensi pengemplangan pajak.
  4. Isu potensi spionasi, terorisme dan makar - Contohnya kasus-kasus di Perancis, Australia, di mana serangan teroris menunjukkan teterlibatan warna yang memiliki Dwi Kewarganegaraan.

Masalah Extradisi, penjahat kriminal dapat mencari perlindungan di negara lain yang konstitusinya tidak mengizinkan ekstradisi kriminal.

Sesuai UU, BIN harus membuat rekomendasi atas orang-orang asing yang mengajukan kewarganegaraan RI. Sejauh ini terdapat 283 permohonan untuk mendapat kewarganegaraan RI dari 30 negara, di mana India dan Korea menempati urutan permohon terbanyak,  motif utamanya ialah ekonomi. Rekomendasi BIN - harus memperhatikan dampak keamanan dan politik bagi penduduk asli.

Menurut BIN perlu ada Redefinisi Diaspora agar privilege yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dalam usaha mengoptimalisasi kartu diaspora /KMILN harus menimbang berbagai aspek.


 Direktur Tatanegara bagian administrasi hukum Kemenhumkam - Dr. Baroto

Harus diingat bahwa yang kita bahas ialah isu Dwi Kewarganegaraan TERBATAS - Bukan double atau triple citizenship. Ini berbeda.

Kita membahas siapa yang berpotensi mendapat hak kewarganegaraan terbatas.

Saat ini ada perbedaan ketentuan bagi anak-anak hasil pernikahan campuran yang lahir sebelum tahun 2006 dan sesudah tahun 2006 (karena adanya pasal UU 12//2006). Ketentuannya maksimal di usia 21 tahun pemilik Dwi Kewarganegaraan Terbatas harus memilih salah satu kewarganegaraan saja.

Persoalan di lapangan: masih banyak anak-anak dari pernikahan campuran yang belum didaftarkan, belum memperoleh SK pasal 41, sehingga tertutup kemungkinan mereka untuk mendapat status WNI. Mereka terancam menjadi orang asing, walapun saat itu mereka berada di Indonesia.

Ada yang sudah berusia 21 tahun tapi tidak memilih, secara normatif otomatis jadi orang asing. Ini banyak terjadi dari kewarganegaraan asing didapat dari tempat kelahiran (Ius Soli) di negara lain, lalu mereka pindah ke Indonesia.

Masalah lain yang ada di lapangan: Mereka tidak bisa ikut event internasional mewakili Indonesia karena masalah status. Juga ada kesulitan mendapat surat keterangan dari negara kedua bahwa orang tersebut sudah melepas dokumen asing.


 TANGGAPAN dan PERTANYAAN:

  1. Nuning Halet - perwakilan IDN Global dan IDN United.
    Mempelajari 186 negara/kasus. IDN atas pertimbangan potensi ekonomi mengajukan isu Dwi Kewarganegaraan ke Prolegnas. Pemerintah sendiri telah membahas dukungan terhadap Diaspora sesuai konteks transnasionalisasi. Pemetaan potensi Diaspora Indonesia dan usaha-usaha untuk merangkul mereka. Harus dipahami bahwa banyak Diaspora Indonesia yang sukses karena memang sudah mendapat hak penuh di LN (melalui kewarganegaraan setempat). Seperti Pak Arcandra yang mendapat kewarganegaraan USA. Apabila menilik bunyi Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa seorang WNI tidak akan kehilangan warganegaranya. Sekali WNI tetap WNI. Namun apabila Diaspora Indonesia dibutuhkan kembali ke Indonesia, harus ada dasar hukumnya. Tidak perlu khawatir dengan Dwi Kewarganegaraan. Penyalahgunaan untuk urusan kriminal ada kontrolnya; BIN, dll.

  2. Nia Schoemacher - perwakilan Aliansi Pelangi Antar Bangsa.
    Mewakili komunitas keluarga perkawinan campuran, yang usia perkawinannya lebih dari 10 tahun. Mengomentari kekhawatiran BIN, mohon jangan disamakan keluarga campuran dengan kriminal. Masalah Spionase ada ranahnya, jangan digeneralisasikan. Kami sangat mengerti kekhawatiran BIN, tp hal-hal tersebut sudah bisa diantisipasi. Tujuan komunitas ini ialah pengakuan kewarganegaraan ganda untuk keluarga yang mencakup anak dan pasangan dan orang Indonesia. Dalam pembicaraan dengan DPR selalu ditanyakan Naskah Akademis sebagai sumber untuk pembuatan RUU di prolegnas (padahal Naskah Akademisnya sudah ada sejak 2014).
    > Jawaban BIN: Prosesnya tidak mudah. Harus dipelajari cermat untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul.
    > Tanggapan Pak Dino: Kita bicara dengan semangat positif.  Ini tidak nyambung kalau lihat presentasi BIN. Nampaknya masih ada diskonek perspektif BIN dan komunitas diaspora. Perlu dialog lebih banyak. BIN perlu mendengar aspirasi masyarakat Diaspora. Sejauh ini Diaspora Indonesia tidak pernah terlibat kasus ekstremisme. Terorisme sendiri bisa masuk ke Indonesia dengan banyak cara; sebagai turis, pemain sepakbola, artis. Dalam aksinya teroris tidak perlu jadi Diaspora.

  3. Mas Syaiful di PL dan beberapa orang lain di Zoom, pertanyaan kepada Guru Besar Prof. Satya Arnanto
    Apa kendala paling mendasar bagi pemerintah untuk menetapkan dwi kewarganegaraan?Jawaban Prof. Satya: Saya tidak tahu apa alasan kesulitannya, karena ulasan-ulasannya menunjukkan aspek positif. Presiden juga sudah positif mendukung Diaspora Indonesia. Tapi anehnya sampai saat ini implementasinya masih terus mengambang. Ini juga menjadi pertanyaan pribadi Prof. Satya kepada DPR dan Pemerintah: apakah ada atau tidak dukungan politisnya (Political Will) dari DPR dan pemerintah. Hal yang utamanya ialah kalau UU tidak dirubah, maka implementasi tidak bisa berjalan. Karena sesuai bunyi konstitusi, masalah kewarganegaraan diatur menurut Undang Undang. 

  4. Komunitas GALIH -
    ingin mendengar pendapat Dr. Baroto (Direktur Tata Negara Kemenkumham) tentang proses screening yang kuat agar keinginan kelompok Diaspora Indonesia untuk mendapat kewarganegaraan bisa direalisasikan. Tanggapan Dr. Baroto: Selama UU 12/2006 masih berlaku tidak akan ada perubahan. Namun memang pertimbangannya sangat banyak seperti yang diutarakan oleh BIN. Dalam membuka keran Dwi Kewarganegaraan ini seolah-olah ada persoalan-persoalan yang sangat menghambat. Seolah-olah pemerintah menutup peluang menggaet potensi dari orang-orang Indonesia yang tinggal di LN.

  5. Pertanyaan kepada Ke Bu Dubes Siti Nugraha Maulidiyah.
    Siapa saja segmentasi orang-orang yang bisa mendapat Dwi Kewarganegaraan dan negara mana saja yang dijadikan negara partner? Jawaban Bu Dubes: Saat ini tidak bisa dijawab dengan jelas. Harus ada studi yang lebih mendalam di Kemenlu. Kalau ada stusi-studi yang sudah dilakukan oleh pihak lain bisa dishare dengan kami.

  6. Komentar dari Badan Pembinaan Hukum TNI:
    kami sepakat persoalan diaspora dan dwi kewarganegaraan, namun untuk pengkajiannya ini harus betul-betul dicermati. Khususnya aspek sosial budaya. Karena sebagai pembina kedaulatan, kami menekankan bahwa Kedaulatan Indonesia harus dijaga. Ada kasus-kasus potensi mendukung aksi separatisme. Juga jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang untuk hanya kepentingan pribadi. Dwi Kewarganegaraan ini harus berdasarkan Kesetiaan kepada Merah Putih.

  7. Mbak Ida - Komentar dari Diaspora di USA, bekerja di bidang Hi-Tech, hadir di gedung DPR:
    Isu lapangan pekerjaan, masih banyak dikuasai oleh pribumi. Jangan khawatir. Di USA berdasarkan penelitian diperkirakan dibutuhkan 35 juta tenaga ahli untuk memajukan ekonomi USA dan agar USA tetap bisa jadi negara super power di tengah persaingan yang semakin ketat ini. Kalau itu tidak terpenuhi, status negara super power ini bisa tergeser. Jadi dicari imigran-imigran yang ahli dan potensial. Bagi USA kalau Diaspora (imigran) itu kembali ke negara asal, artinya kehilangan besar utk USA. Oleh karena itu jangan khawatir, Diaspora Indonesia tidak akan mengambil lapangan kerja pribumi, tapi akan memberi lapangan kerja. Kasus pekerja dari Tiongkok yang banyak didemi (?) itu bukan Diaspora Indonesia. Pekerja dari Tiongkok yg masuk ke Indonesia dapat KTP jadi WNI itu atas kebijakan pemerintah Indonesia tidak ada hub.nya dengan Diaspora. Mereka adalah murni orang asing, tidak ada hubungannya dengan Diaspora Indonesia. Untuk Diaspora ada sistem filternya. Track record Diaspora Indonesia di negara-negara maju sangat detail selama 5 tahun terakhir, semua tercatat; sidik jari, retina, ke mana pernah pergi, kondisi finansial dan hukum. Semua ada datanya yang bisa dijadikan pertimbangan bagi pemberian Dwi Kewarganegaraan. Diaspora juga bisa mempresentasikan Indonesia dengan baik di luar negeri.

  8. Anna Lia - perwakilan Pernikahan Campuran/ PERCA.
    Komunitas kami intinya mewakili anak-anak dari perkawinan campuran, memperjuangkan masalah hukum untuk anak-anak ini. Kalau kita masih mengacu pada UU 12/2006, di mana ditentukan sang anak harus memilih kewarganegaraan di usia 18-21, masih sulit dilaksanakan. Anak-anak ini masih usia kuliah, ikut fasilitas ayahnya, lalu baru saja masuk 21 sudah harus memilih warganegara. Ini sulit. Mereka belum siap bekerja atau melepas kewarganegaraan asingnya. Mohon proses terhadap anak-anak ini nya tidak disamakan dengan proses naturalisasi murni untuk orang asing. Juga jangan pakai proses yang dipakai oleh BIN. Itu sangat lama. Karenanya banyak anak dari pernikahan campuran mendapat kesulitan hukum. Kami mohon BIN jangan ikut mencampuri pengecekan. Lebih baik BIN fokus masalah terorisme. Untuk tenaga kerja juga sulit, di usia 21 tahun belum siap kerja, tapi jangan lupa potensi mereka besar dan banyak dari mereka yang ingin tinggal di Indonesia.  Persyaratan dari KEMNAKER bahwa orang asing yang ingin bekerja di Indonesia harus eskpert, harus pengalaman kerja 5 tahun sangat menghambat mereka. Juga kami mengusung masalah properti untuk WNA fokus pada hak anak agar bisa mendapatkan warisan. Saat ini mereka bisa mendapat warisan, tapi warisan ini harus dijual dalam 1 tahun, padahal mereka butuh rumah untuk tinggal di Indonesia. Urusan mendapat warganegara ini juga lama prosesnya. Tolong dipertimbangkan nak-anak ini tidak bisa memilih negara kelahirannya. Ini berbeda dengan Diaspora yang berupa emigran di negara lain.
    > Tanggapan Pak Broto dari BIN: Pada prinsipnya BIN bekerja tidak untuk menghambat, tapi sesuai sistem yang berlaku. Ada batasan waktu. Ada masalah persyaratan dalam rekomendasi. > Tanggapan Bu Dubes Maulidiyah: KEMENLU siap membantu mencapai konsensus nasional atas hal ini. Di sisi lain kita bisa memaksimalkan manfaat KMILN.

KESIMPULAN:
  • Penerapan DWN sebenarnya secara politis atraktif dan global dapat dilaksanakan karena aspek remintansi, keahlian yang bisa dibawa pulang menempati posisi-posisi di Indonesia, juga sebagai pelaku  transfer teknologi.
  • Hambatannya ini tidak mudah, ada screening yang ketat, masalah warisan, hambatan dialog para stakeholder dengan BIN, Kemenlu, dll.
  • Harus diusahakan agar tercipta komunikasi yang baik antara warga Diaspora, perkawinan campur.
  • Adanya  keinginnan kuat Diaspora untuk bersumbangsih kepada indonesia
  • Adanya keinginan Diaspora untuk merevisi UU 12/2006.
  • Tuntutan penyesuaian ketentuan untuk anak-anak hasil pernikahan campuran.
  • Diaspora Indonesia ingin agar masalah hukum ini bukan hanya dipemudah, tapi ingin mendapat kejelasan.
_____
Disusun oleh Teija Gumilar, 2 Desember 2020

!! Catatan ini mengutip dari diskusi verbal berlangsung, sehingga koreksi redaksional tetap diperlukan jika terdapat kesalahan mencatat atau typo. Rekaman video asli dimiliki oleh host/panitia acara.